Dalam materi
IMPLIKASI ETIS TEKNOLOGI INFORMASI, diharapkan mampu memahami perbedaan antara
moral, etika, dan hukum. Serta mampu memahami hukum hukum yang berlaku dalam
teknologi informasi dengan undang undang yang ada.
CAKUPAN
PREKRIPTIF DAN DESKRIPTIF
Dalam IMPLIKASI ETIS terdapat dua cakupan,
yaitu :
·
Cakupan preskriptif
cakupan
yang menentukan bagaimana MIS sebaiknya digunakan dan dikembangkan di dalam
suatu perusahaan.
·
Cakupan deskriptif
Cakupan yang menjelaskan
bagaimana hal hal yang sedang dilaksanakan.
Sehubung dengan berbagai kejadian
akhir-akhir ini yang melibatkan perusahaan dan eksekutif tidak memenuhi
tanggung jawab etis dalam Teknologi Informasi mereka makaetika secara
preskriptif mungkin terlihat naif dan berandai andai untuk digunakan pada masa
sekarang.
MORAL, ETIKA, DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari hari, kita
diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung
jawab sosial, kita ingin melakukan hal secara moral benar, berlaku etis dan
mematuhi hukum.
·
Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai
perilaku yang benar atau salah. Moral adalah institusi sosial dengan sejarah
dan seperangkat aturan. Jadi pada dasarnya kita harus bisa memilah mana yang
benar atau salah, karena kita sudah diajarkan moral dari kita sejak kecil.
·
Etika
Etika adalah sekumpulan kepercayaan,
standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk kedalam seseorang atau
masyarakat. Contoh etika tidak benar dalam dalam Teknologi Informasi adalah
membajakan piranti pernagkat lunak atau softeware dan diperjual belikan kepada
masyarakat umum. Sedangkan etika yang benar adalah dengan membeli piranti
perangkat lunak atau software yang asli dan original.
·
Hukum
Hukum adalah peraturan perilaku formal yang
ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek
atau warganegaranya.
UNDANG UNDANG DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI
Undang Undang Komputer di Amerika Serikat
Undang undang yang lebih berfokus kepada
hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khusunya data kredit dan data
yang dipegang pemerintah, dan privasi, kejahatan komputer, dan paten peranti
lunak yang menjadi fokus utama
Undang Undang Paten Peranti Lunak di Uni Eropa
Parlemen Uni Eropa mengusulkan agar
standart paten piranti lunak yang lebih ketat dibandingkan dengan standart di
amerika serikat yamg ditetapkan.
Undang Undang Privasi Pribadi di Replublik
Rakyat China
Undang undang yang berfokus untuk menerapkan
penggunan komputer dan internet. Peraturan ini menyatakan bahwa pengguanaan
perangkat ini tidak boleh mengganggu “keamanan negara” “kepentinag sosial”, dan
“privasi”
Jadi dalam pengguanaan Teknologi Infoamasi kita harus
mengsinkornkan moral, etika, dan hukum sebagai panduan perilaku yang diharapkan
secara sosial, dan mencapai budaya etis yang bisa menjadi dasar untuk mencapai
perilaku yang etis dalam organisasi yang bisa membuat suatu persyaratan agar
bisa membuat suatu pengendalian di dalamsostem yang harsunya mmberikan sistem
informasi yang akurat.
Referensi :
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN.Raymond Mcleed,jr. George P. Schell
BAB 10
Referensi :
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN.Raymond Mcleed,jr. George P. Schell
BAB 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar