Minggu, 29 Maret 2015

HAM




PEMAHAMAN TENANG HAK ASASI MANUSIA

Didalam mukadinah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian didunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertingi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan seorang manusia baik laki-laki maupun perempuan serta meningkatkan kemujaan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji bahwa akan mencapai perbaikan perhargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 TENTANG HAM


Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.


Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama yang lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin , bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negaradan wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara tau undang-undang.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.

Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.
            Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
                                                                    
Ayat 2                                                         
Setiap orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri,  dan berhak kembali kenegerinya.

Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengerjaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.






Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama .Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan dikala perceraian
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara


Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena


Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun ditempat sendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari ,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang yang berhak turut serta dalam pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth negerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.



Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.


Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.




Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan, kesehatannya, serta usaha-usaha yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat 2
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat sosial yang sama.


Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Dasar sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditunjunkan kerah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.


Pasal 27
Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukm dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajibcikut serta dalam upaya pembelaan negara


Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.


Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seluruhnya.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusialaan, tata tertib umu dalam suatu masyarakat demokrasi
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangsn dengan tujuan-tujusn dan dasar-dasar PBB.



Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak keoada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan.
Masing-masing individu dan semua orang yang beragam akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban

DEMOKRASI, KOSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM PEMERINTAHAN NEGARA











PENGERTIAN DEMOKRASI, KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Konsep Demokrasi Di Indonesia
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .

Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara
Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.




2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)

Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.


Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan Negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1.      Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA


Subiyakto, Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WAWASAN SUATU 

           BANGSA                        

A.Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas(bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti : penglihatan atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama, yaitu :
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam aksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.


          B. Teori-Teori Kekuasaan

Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut :

1.     Paham-paham kekuasaan

Peumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbanga dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karna itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a.  Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila menerapkan dalil-dalil :
·         Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
·         Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
·         Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.   Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli
Napoleon berpendapat bahwa :
·         Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional
·         Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau Elba )
c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).
d. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
·         Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
e.  Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan. Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
·         Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham komunis ke seluruh dunia.
f.  Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
·         Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa . ybs
·         Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.     Teori-teori Geopolitik

Geopolitk berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a.  Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
·         Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
·         Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
·         Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh.
·         Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
·         Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan sumber daya alam yang diperlukan.
Ilmu bumi politik Ratzel menimbulkan : 2 aliran yaitu
1. Kekuatan di darat
2. Kekuatan di laut
Dengan meletakan dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu mewadahi pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya. Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di satu pihak.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
·         Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai intelektual.
·         Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara bebas kemampuan rakyatnya.
·         Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
·         Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
·         Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
– Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
– Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
c.  Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)
Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
·         Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut.
·         Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
·         Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
d.  Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan benua) ,ajarannya adalah:
·         Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia) akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai dunia.
e.  Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
·         Barang siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai perdagangan berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai Dunia
f.  Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
·         Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
g.  Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi, menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi suatu negara














Daftar Pustaka
Sumarsono, S.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.