Minggu, 29 Maret 2015

HAM




PEMAHAMAN TENANG HAK ASASI MANUSIA

Didalam mukadinah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian didunia.
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertingi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan seorang manusia baik laki-laki maupun perempuan serta meningkatkan kemujaan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji bahwa akan mencapai perbaikan perhargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 TENTANG HAM


Atas pertimbangan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan: Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orangdan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional.


Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama yang lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin , bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran atau status lainnya. Selanjutnya, tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negaradan wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari negara tidak merdeka, yang terbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun harus dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukansecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada

Pasal 7
Semua orang adalah sama dihadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditunjukan keapada perbedaan semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara tau undang-undang.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh tangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang

Pasal 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan suaranya di dengarkan sepenuhnya dimuka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntunan pidana yang ditunjukan kepadanya.

Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang di tuntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaanya diberikan.
            Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya,rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap ganggu-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.

Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebsan bergerak dan berdiam didalam batas-batas lingkungan tiap negara.
                                                                    
Ayat 2                                                         
Setiap orang berhak meninggalan satu negri, termasuk negerinya sendiri,  dan berhak kembali kenegerinya.

Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak menvcari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjauhi pengerjaran.
Ayat 2
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.






Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atu ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16
Ayat 1
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan ,berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan ,kewarganegaraan atau agama .Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan ,didalam perkawinandan dikala perceraian
Ayat 2
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyrakat dan negara


Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama –sama dengan orang lain
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena


Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran ,hati nurani dan agama termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain ditempat umum maupun ditempat sendiri

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan memounyai dan mengeluarkan pendapat termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari ,menerima serta menyampaikan keterangan –keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apa pun tanpa memandang batas-batas

Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2
Tidak seorang pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.

Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang yang berhak turut serta dalam pemerintahaan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat 2
Setiap oreang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerinth negerinya.
Ayat 3
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasan pemerintah;kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilihan yang bersifat umum dan kebersamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.



Pasal 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya dengan perantara usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.

Pasal 23
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat 2
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas penupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat 4
Setiap orang berhak mendirikan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.


Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.




Pasal 25
Ayat 1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan, kesehatannya, serta usaha-usaha yang diperlukan, dan berhak atas jaminan diwaktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pecaharian yang lain diluar dipenguasahannya.
Ayat 2
Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantu khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan didalam maupun diluar perkawinan, harus mendapat sosial yang sama.


Pasal 26
Ayat 1
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Dasar sekolah rendah diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2
Pengajaran harus ditunjunkan kerah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat 3
Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.


Pasal 27
Ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukm dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ayat 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajibcikut serta dalam upaya pembelaan negara


Pasal 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.


Pasal 29
Ayat 1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seluruhnya.
Ayat 2
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusialaan, tata tertib umu dalam suatu masyarakat demokrasi
Ayat 3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangsn dengan tujuan-tujusn dan dasar-dasar PBB.



Pasal 30
Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak keoada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan.
Masing-masing individu dan semua orang yang beragam akan sependapat dengan ketiga puluh pasal Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, status manusia individual akan menjadi status warga negara. Pemberian hak sebagai warga negara ini diatur dalam mekanisme kenegaraan. Sebagai warga negara, masing-masing individu tidak hanya memperoleh hak tetapi juga kewajiban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar