Sabtu, 07 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN





1.     LATAR BELAKANG

Perjuangan bangsa indonesia untuk menjadikan negara indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat panjang dan butuh pengorbanan yang tinggi. Meskipun indonesia telah memplokramasikan kemerdekaanya puluhan tahun yan lalu, masalah yang dihadapi untuk menjadi negara merdeka masih saja bergulir, hanya saja masalah yang datang bukan lagi dalam bentuk peperangan antar negara. Melainkan peperangan antar sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan- gerakan yang ingin memisahkan diri dari indonesia, seperti negara timor leste yang sudah bukan bagian dari NKRI, dan masih banyak lagi masalah masalah  yang di hadapi negara kita ini.
Banyaknya masalah yg di hadapi negara kita merupakan cerminan daridiri kita karena sudah lunturnya rasa nasionalisme terhadap negara kita, yaitu indonesia. Maka dari itu kita membutuhkan sarana yang dapat meningkatkan rasa kecintaaan seseorang terhadap negara indonesia. Maka dari itu melalui pendidikan kewarganegaraan bagi semua kalangan bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan negara indonesia negara yang merdeka seutuhnya dan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesejahteraan bangsa dan bernegara.




        2.      LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      UUD 1945

 Pasal  27(1)
kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemeintah “


                                                  Pasal  27(3)
                      “hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara”

                          Pasal 28c (1)
“ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya ...... “


                                            Pasal 31 (1)
                   “ Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan “

                                               Pasal 31 (2)
“ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidiakn dasar danpemerintah wajib membiayainya “





2.      UU 2 Tahun 1989
“Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan penddidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jenis, dalur, dan jengang pendidikan.”





   3.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
       Memberikan pengetehauan dan kemampuan dasar  kepada mahasiwa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan warganegara dan warganegara.
       Dan mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, Dan demokratis  serta ikhlas sebagai warganegara yang terdidik dan bertanggung jawab, agar warga negara indonesia memeiliki sikap danperilaku sesuai nilai-nilai, cinta tanahair, dan rela berkorban bagi negaranya sendiri. Dan juga agar warganegara indonesia dapat memahami berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi semua masalah dengan  sikap dan perilaku pancasila.


4.PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
      Bangsa
         Pengertian bangsa  adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
        Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest Renan
“Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “
Menurut Otto Bauer (jerman)
“Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya negara.”



Negara
 Negara  adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta  adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Aristoteles
“Negara adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.”

Logemann
‘‘Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
     Di dalam prakteknya, negara terbentuk dapat pula disebabkan karena:
·         Penaklukan
·         Peleburan
·         Pemisahan Diri
·         Penduduk di wilayah yang belum ada pemerintahannya


  Unsur Negara
o   Konstitusi
Negara meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o   Deklaratif
Negara mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti  PBB.

Bentuk Negara

Negara Kesatuan
1.       Negara kesatuan sistem sentralisasi
2.       Negara kesatuan sistem desentralisai
Negara Serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian




5.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.       Hak warga negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.       Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.       Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.       Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1)
4.       Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.       Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
6.       Hak untuk hidup (pasal 28A)
7.       Hak membentuk negara (pasal 28B ayat 1)
8.       Hak atas kelangsungan hidup dan berlindung dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2)
9.       Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
10.   Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
11.   Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
12.   Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
13.   Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.   Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
15.   Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
16.   Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
17.   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18.   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
19.   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
20.   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
22.   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
24.   Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.   Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.   Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayt 1)
27.   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.   Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.   Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.   Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun tulisan (pasal 28)
31.   Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
32.   Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b.       Kewajiban warga negara antara lain :
1.       Melaksanakan aturan hukum
2.       Menghargai hak orang lain
3.       Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4.       Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
5.       Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah, pemerintahan lokal dan pemerintahan nasional
6.       Membayar pajak
7.       Menjadi saksi di pengadilan
8.       Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain






DAFTAR PUSTAKA


Subiyakto, Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.



     




Tidak ada komentar:

Posting Komentar