1.
LATAR
BELAKANG
Perjuangan bangsa indonesia untuk
menjadikan negara indonesia negara yang merdeka membutuhkan waktu yang sangat
panjang dan butuh pengorbanan yang tinggi. Meskipun indonesia telah
memplokramasikan kemerdekaanya puluhan tahun yan lalu, masalah yang dihadapi
untuk menjadi negara merdeka masih saja bergulir, hanya saja masalah yang
datang bukan lagi dalam bentuk peperangan antar negara. Melainkan peperangan
antar sesama bangsa untuk menjadi penguasa. Selain itu juga banyak gerakan-
gerakan yang ingin memisahkan diri dari indonesia, seperti negara timor leste
yang sudah bukan bagian dari NKRI, dan masih banyak lagi masalah masalah yang di hadapi negara kita ini.
Banyaknya masalah yg di hadapi
negara kita merupakan cerminan daridiri kita karena sudah lunturnya rasa
nasionalisme terhadap negara kita, yaitu indonesia. Maka dari itu kita
membutuhkan sarana yang dapat meningkatkan rasa kecintaaan seseorang terhadap negara
indonesia. Maka dari itu melalui pendidikan kewarganegaraan bagi semua kalangan
bisa menjadi sarana untuk dapat menjadikan negara indonesia negara yang merdeka
seutuhnya dan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesejahteraan bangsa dan
bernegara.
2. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1. UUD
1945
Pasal
27(1)
“kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemeintah “
Pasal 27(3)
“hak dan kewajiban warga negara dalam upaya
bela negara”
Pasal
28c (1)
“ Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya ...... “
Pasal 31 (1)
“ Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan “
Pasal
31 (2)
“
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidiakn dasar danpemerintah wajib
membiayainya “
2. UU 2 Tahun 1989
“Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan
agama, dan penddidikan kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jenis, dalur, dan jengang pendidikan.”
3.TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Memberikan pengetehauan
dan kemampuan dasar kepada mahasiwa
mengenai hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan warganegara dan
warganegara.
Dan
mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, Dan demokratis serta ikhlas sebagai warganegara yang
terdidik dan bertanggung jawab, agar warga negara indonesia memeiliki sikap
danperilaku sesuai nilai-nilai, cinta tanahair, dan rela berkorban bagi
negaranya sendiri. Dan juga agar warganegara indonesia dapat memahami berbagai
masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat
mengatasi semua masalah dengan sikap dan
perilaku pancasila.
4.PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
Pengertian bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan
manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah .
Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest
Renan
“Bangsa
adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang
dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina
walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras,
budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah
dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “
Menurut Otto
Bauer (jerman)
“Bangsa
merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan
nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan
tumbuh kembangnya negara.”
Negara
Negara
adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang
memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga
dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara
adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.”
Logemann
‘‘Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
Di dalam prakteknya, negara terbentuk
dapat pula disebabkan karena:
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan
Diri
·
Penduduk
di wilayah yang belum ada pemerintahannya
Unsur Negara
o
Konstitusi
Negara
meliputi wialyah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat.
o
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan , undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi bangsa-bangsa seperti PBB.
Bentuk Negara
Negara
Kesatuan
1.
Negara
kesatuan sistem sentralisasi
2.
Negara
kesatuan sistem desentralisai
Negara Serikat, di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian
5.HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a.
Hak warga
negara
Hak-hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
1.
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
2.
Hak atas
kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
3.
Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1)
4.
Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
5.
Hak bela
negara (pasal 27 ayat 3)
6.
Hak
untuk hidup (pasal 28A)
7.
Hak
membentuk negara (pasal 28B ayat 1)
8.
Hak atas
kelangsungan hidup dan berlindung dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak
(pasal 28B ayat 2)
9.
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
10.
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
11.
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28D ayat 1)
12.
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28D ayat 2)
13.
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
14.
Hak atas
status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
15.
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
16.
Hak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
17.
Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
18.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28F)
19.
Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
20.
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
21.
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
22.
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
23.
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
24.
Hak atas
jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
25.
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
26.
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayt 1)
27.
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
28.
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
29.
Hak atas
identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
30.
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapatbaik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
31.
Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
32.
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
33.
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b.
Kewajiban
warga negara antara lain :
1.
Melaksanakan
aturan hukum
2.
Menghargai
hak orang lain
3.
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4.
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
5.
Melakukan
komunikasi dengan para wakil disekolah, pemerintahan lokal dan pemerintahan
nasional
6.
Membayar
pajak
7.
Menjadi
saksi di pengadilan
8.
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
DAFTAR PUSTAKA
Subiyakto,
Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar