PENGERTIAN DEMOKRASI, KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang dibentuk dari
kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Demokrasi terbentuk
menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di
Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi,
kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan
otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat
bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat
mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu,
wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena
tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat
sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai
hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus
dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Konsep Demokrasi Di
Indonesia
Pendahuluan Sejak
Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu
demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan
sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959},
Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998},
Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang).
Unsur-Unsur Demokrasi
Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ.
Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan
(Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan
tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas
manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan
yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik.
Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak
Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2
(dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga
negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga
eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah
suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi Indonesia
model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah
yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia
adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus
diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang
merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi
Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki
kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum
memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi Dalam
Sistem Pemerintahan Negara
Dipandang dari
bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan,
Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi
dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada
hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative
(badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan
eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan
menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama
sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan
tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya
sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan
menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang
menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan
atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri
tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis
kabinet.
Sistem Parlemen ini
memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat menjalankan
fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara,
sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam
adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan
perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak
dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi
dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative
dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif
(pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita
pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga
kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan
tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri
dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para
menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga
memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah
karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan
perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan
program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat mendorong
timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan
dari rakyat.
3. Demokrasi
dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum
(pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan
rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya
dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat
tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu
referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum obligatoire
(refendum yang wajib)
Referendum obligatoire
adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang
atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila
mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung
oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif
(referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif
adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku
dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan
sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara
Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat
dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak
semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik
dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut,
maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila
dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan
dari peserta didik. Dalam rangka proses kesadaran bela negara setidaknyanya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui
interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara.
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1.
Bahwa setiap warga negara turut serta
dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Bahwa setiap warga negara harus turut
serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan
profesinya masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Subiyakto,
Gatot, SH, dkk.2007.Pendidikan
Kewarganegaraan.Jakarta:Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar